KOORDINASI ANTAR INSTANSI KUNCI KESUKSESAN VERIFIKASI KOMITMEN PESERTA PKH - PPKH KAB. MALUKU TENGAH

Breaking

PPKH KAB. MALUKU TENGAH

Website Resmi PPKH Kab. Maluku Tengah

Rabu, 19 Desember 2018

KOORDINASI ANTAR INSTANSI KUNCI KESUKSESAN VERIFIKASI KOMITMEN PESERTA PKH




KOORDINASI ANTAR INSTANSI KUNCI KESUKSESAN VERIFIKASI KOMITMEN PESERTA PKH

oleh : Haris Kolengsusu
(Pendamping PKH Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Prov. Maluku)

Tulisan ini dibuat dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Maluku Tengah tanggal 20 Desember 2018

A.   Latar Belakang

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Tujuan Program PKH adalah Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social, Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, alam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Sasaran PKH adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan adalah ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. Komponen meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat, anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat, anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Adapun komponen kesejahteraan sosial lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

B.   Koordinasi antar Instansi Kunci Kesuksesan Program PKH
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) akan berjalan Sukses jika adanya kerjasama yang baik antar 5 instansi terkait yakni Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama serta Dinas Kesehatan.
Sesuai Pasal 28 dan 29 pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan yang menyebutkan tentang Tim Koordinasi Teknis PKH Daerah Kabupaten/Kota adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota, maka tugas dari Tim Koordinasi Teknis PKH Daerah Kabupaten/Kota adalah : menyusun program dan rencana kegiatan PKH daerah kabupaten/kota; komitmen penyediaan anggaran penyertaan kegiatan PKH; penyediaan fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan; melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan instansi/lembaga vertikal di daerah kabupaten/kota; melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH; menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan; menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PKH kepada kepala daerah, pelaksana PKH daerah provinsi, dan pelaksana PKH pusat.
Bappeda juga berperan mensinergikan program Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PKH. Sinergitas program itu misalnya dengan adanya “program khusus” dan memfasilitasi alokasi dana sharing APBD untuk PKH di Kabupaten/Kota.
Dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama terhadap kesuksesan PKH sangatlah penting, seperti mensinergikan dengan program pendidikan gratis, Bantuan Siswa Miskin bagi anak PKH serta membantu memperlancar kegiatan verifikasi komitmen komponen pendidikan.
Sementara dari Dinas Kesehatan, yakni mensinergikan PKH dengan program kesehatan gratis (Jamkesda), peningkatan kualitas kesehatan (gizi dan vitamin bagi anak peserta PKH), mengontrol tumbuh kembang kesehatan balita dan ibu hamil peserta PKH, serta membantu memperlancar kegiatan verifikasi komitmen komponen kesehatan.

C.   Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping, Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan

PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi KPM PKH. Untuk pemenuhan kewajiban tersebut pelaksana PKH harus memastikan KPM terdaftar dan hadir pada layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Tujuannnya agar dapat memantau tingkat kehadiran anggota KPM PKH pada fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Sosial secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan, pendidikan dan Sosial.
Dalam Hal Verifikasi Tugas Pendamping dalam Hal Verifikasi Komitmen Peserta KPM adalah Mengunjungi Fasdik maupun Faskes untuk melakukan pengecekan dan pengisian formulir verifikasi, Meminta cap dan tanda tangan untuk dibubuhkan di formulir verifikasi baik pendidikan maupun kesehatan, Mengumpulkan formulir tersebut ke operator Kabupaten/Kota
Tugas Pelayanan Kesehatan adalah Memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (Ibu Hamil/Nifas, Balita) sesuai protokol kesehatan, Bersama Pendamping PKH memotivasi peserta PKH untuk memenuhi protokol kesehatan serta membahas dan menyelesaikan masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan, Memberikan data kehadiran peserta PKH di Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Posyandu dsb) kepada Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi kesehatan, Pemberi layanan kesehatan menandatangani keabsahan formulir verifikasi kesehatan yang diisi oleh Pendamping PKH
Tugas Pelayanan Pendidikan adalah Memberikan pelayanan pendidikan bagi anak peserta PKH (SD, SMP sederajat dan kesetaraan), Bersama Pendamping PKH memotivasi peserta PKH agar anak-anaknya memenuhi ketentuan pendidikan serta membahas dan menyelesaikan masalah dalam pelayanan Pendidikan, Memberikan data kehadiran anak peserta PKH di sekolah (formal, informal, non formal) kepada Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi Pendidikan, Pemberi layanan pendidikan menandatangani keabsahan formulir verifikasi pendidikan yang diisi oleh Pendamping PKH.

D.   Sumber Awal Data Komponen PKH.
Data ART (Anggota Rumah Tangga) yang menjadi Bagian terpenting pada KPM merupakan data Pokok yang harus di Verifikasi dan Validasi untuk mengetahui Keakuratan dan Validnya data yang di input pada SIM PKH. Data ART yang masuk Komponen berupa Ibu Hamil, Anak Balita, Apras, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Lansia dan Disabilitas adalah inti dari data yang wajib di verifikasi dan validasi tingkat Kebenarannya. Untuk memverifikasi dan Validasi data tersebut dibutuhkan Tingkat Ketelitian dalam penginputan data serta kerjasama dalam memverifikasi data di Satuan Faskes atau Fasdik terkait Kebenaran dan Kesesuaian Data Tersebut.
Data FASDIK dan FASKES Anggota KPM bersumber dari informasi yang disampaikan oleh Pengurus KPM yang kemudian dinput oleh Pendamping. Data FASDIK yang diinput berupa Nama Sekolah, Alamat, Nama&NIP Kepala Sekolah, Jejang Pendidikan, Kelas, NISN dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Adapun data FASKES yang di input adalah berupa Nama Faskes, Alamat, Nama&NIP Kepala Puskesmas/Posyandu.

E.   Tahap dalam Verifikasi
Dalam Hal Verifikasi 2 Tahap yang Perlu dilakukan oleh Pendamping di fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Sosial:
1.    Verifikasi Kebenaran Data Peserta
Data yang telah dinput akan diverifikasi tingkat pertama pada fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Sosial yang dimaksud yaitu Terdaftar (Enrollment) serta kebenaran dan kevalidan data yang telah disampaikan oleh Pengurus KPM.
Setelah dilakukannya Verifikasi data Pendamping melakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan/kesalahan data atas informasi yang telah disampaikan oleh Pengurus KPM dan dilanjutkan untuk pengupdatetan pada SIM PKH.
2.    Verifikasi Kehadiran Peserta Didik
Setelah Data Komponen Peserta PKH pada fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Sosial telah sesuai selanjutnya yang harus dilakukan Pendamping adalah memverifikasi Kehadiran Peserta dengan membawa data anggota KPM PKH (ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun) ke fasilitas kesehatan terdekat, membawa daftar siswa anggota KPM PKH yang terdaftar di masing-masing sekolah, mencetak data disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas anggota KPM PKH.
Verifikasi Kehadiran dilaksanakan setiap bulan, kecuali komponen kesejahteraan sosial verifikasi dilakukan minimal setahun sekali.

F.    Mekanisme Verifikasi
Hasil Verifikasi akan menjadi dasar apakah KPM PKH akan mendapatkan bantuan atau ditangguhkan dalam satu tahap penyaluran Semula. Apabila seluruh anggota keluarga KPM PKH Tidak Memenuhi Komitmen, maka bantuan akan ditunda atau ditangguhkan. Verifikasi harus selesai dimasukkan ke dalam SIM PKH sebulan sebelum masa penyaluran pada tahap berjalan.
Apabila sampai 3 (tiga) tahap berturut-turut tidak komitmen, maka kepesertaan PKH akan dihentikan dan bantuan akan tidak dapat diberikan pada masa penangguhan. System tanggung renteng tetap berlaku untuk komitmen verifikasi

G.   Kebutuhan data untuk Verifikasi
Berikut adalah Kebutuhan Data yang dalam Verifikasi.
1.    Isian Master Layanan Pendidikan :
·         Nama Sekolah
·         Naungan : Kemenag/Kemendikbud)
·         Jenis Fasdik (Negeri/Swasta)
·         Tipe Sekolah:
ü  Kemendikbud : (Reguler/Khusus/Paket)
ü  Kemenag : Madrasah/Pesantren)
·         Alamat Sekolah
·         Nama Pimpinan
2.    Isian Master Layanan Kesehatan :
·         Nama Layanan Kesehatan
·         Alamat
·         Jenis Layanan Kesehatan :
RumahSakit/Puskesmas/Pustu/Pusling/Posyandu/Polindes/Bidan/Mantri/Klinik/Lainnya
·         Nama Pimpinan
3.    Isian untuk Peserta Layanan Pendidikan :
·         Nama Peserta
·         Nama Layanan Pendidikan
·         Jenjang Pendidikan:
ü  Kemendikbud : SD/SMP/SMA
ü  Kemenag : MI/MTs/MA
·         Kelas
·         NISN
4.    Isian untuk Peserta Layanan Kesehatan
·         Nama Peserta
·         Nama Layanan Pendidikan
·         Nama Pimpinan
·         Nama Peserta didik
·         Nama Peserta
·         Nama Layanan Kesehatan
·         Khusus Ibu Hamil : Umur Kandungan (dalam minggu)
·         KIS (Kartu Indonesia Sehat)

H.   Kebutuhan Validasi data antar Instansi dalam Rangka Verifikasi Komitmen.
Untuk menjamin keakuratan dan validasi data, maka dibutuhkan kerjasama antar instansi terutama untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
1.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemeterian Agama Kabupaten Maluku Tengah
a.    Daftar Lengkap Sekolah yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama Kabupaten
b.    Daftar NISN Peserta Didik di Kabupaten Maluku Tengah
c.    Mensosialisasikan Tugas Pelayanan Pendidikan dan pelaksanaan Verifikasi Komitmen pada lingkup Pendidikan Masing masing yaitu :
·         Memberikan pelayanan pendidikan bagi anak peserta PKH (SD, SMP sederajat dan kesetaraan),
·         Bersama Pendamping PKH memotivasi peserta PKH agar anak-anaknya memenuhi ketentuan pendidikan serta membahas dan menyelesaikan masalah dalam pelayanan Pendidikan,
·         Memberikan data kehadiran anak peserta PKH di sekolah (formal, informal, non formal) kepada Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi Pendidikan
·         Pemberi layanan pendidikan menandatangani keabsahan formulir verifikasi pendidikan yang diisi oleh Pendamping PKH.

2.    Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah
a.    Daftar Lengkap Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Posyandu yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah
b.    Mensosialisasikan Tugas Pelayanan Kesehatan dan pelaksanaan Verifikasi Komitmen pada lingkup Pendidikan Masing masing yaitu :
·         Memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (Ibu Hamil/Nifas, Balita) sesuai protokol kesehatan,
·         Bersama Pendamping PKH memotivasi peserta PKH untuk memenuhi protokol kesehatan serta membahas dan menyelesaikan masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan,
·         Memberikan data kehadiran peserta PKH di Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Posyandu dsb) kepada Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi kesehatan
·         Pemberi layanan kesehatan menandatangani keabsahan formulir verifikasi kesehatan yang diisi oleh Pendamping PKH

I.     Penutup
Kesuksesan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten/Kota sangat ditentukan pada Koordinasi instansi terkait seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Sosia Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sosialisasi terkait Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten/Kota harus dilakukan di Semua Tingkat Layanan Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Agar Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing Pendamping PKH, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sosial dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuan yang diinginkan.
Dengan Kondisi Geografis Maluku Tengah yang masuk pada kategori PKH Akses maka sudah menjadi Kewajiban Tim Koordinasi Teknis PKH Daerah Kabupaten Maluku Tengah yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk memfasilitasi kenaikan dana sharing dari APBD untuk PKH di Kabupaten Maluku Tengah
Semoga Tulisan ini dapat dijadikan sebagai masukan pada Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Maluku Tengah untuk mensukseskan pelaksanaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.


Tulehu, 19 Desember 2018
PDP Akses Maluku Tengah
Haris Kolengsusu
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar