KOORDINASI ANTAR INSTANSI KUNCI KESUKSESAN VERIFIKASI KOMITMEN PESERTA
PKH
oleh
: Haris Kolengsusu
(Pendamping PKH Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Prov. Maluku)
Tulisan ini dibuat
dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Maluku Tengah tanggal 20
Desember 2018
A. Latar Belakang
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program
pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin
dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah
oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai
keluarga penerima manfaat PKH.
Tujuan Program PKH adalah Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima
manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social,
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga
miskin dan
rentan, Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
keluarga penerima manfaat, alam mengakses
layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, Mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat
produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Sasaran PKH adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di
wilayah PKH yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang
memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan adalah ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol)
sampai dengan 6 (enam) tahun. Komponen meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
atau sederajat, anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau
sederajat, anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak
usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan
wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Adapun komponen kesejahteraan sosial lanjut
usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang
disabilitas berat.
B. Koordinasi antar
Instansi Kunci Kesuksesan Program PKH
Pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH) akan berjalan Sukses
jika adanya kerjasama yang baik antar 5 instansi terkait yakni Bappeda, Dinas
Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama
serta Dinas Kesehatan.
Sesuai Pasal 28 dan 29 pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan yang menyebutkan tentang Tim Koordinasi Teknis PKH
Daerah Kabupaten/Kota adalah Badan Perencanaan
dan Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota
dan Dinas Sosial Daerah
Kabupaten/Kota, maka tugas dari Tim
Koordinasi Teknis PKH Daerah Kabupaten/Kota adalah : menyusun
program dan rencana kegiatan PKH daerah kabupaten/kota;
komitmen penyediaan
anggaran penyertaan kegiatan PKH; penyediaan fasilitas
layanan pendidikan dan kesehatan; melakukan koordinasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait dan
instansi/lembaga
vertikal
di daerah kabupaten/kota; melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH;
menyelesaikan
masalah yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan;
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PKH kepada kepala
daerah, pelaksana PKH daerah provinsi, dan pelaksana PKH pusat.
Bappeda
juga berperan mensinergikan program Pemerintah Kabupaten Maluku
Tengah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PKH.
Sinergitas
program itu misalnya dengan adanya “program khusus”
dan
memfasilitasi alokasi dana sharing APBD untuk PKH di Kabupaten/Kota.
Dukungan
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta
Kementerian Agama terhadap
kesuksesan PKH sangatlah penting, seperti mensinergikan
dengan program pendidikan gratis, Bantuan Siswa Miskin bagi anak PKH serta
membantu memperlancar kegiatan verifikasi komitmen komponen pendidikan.
Sementara dari Dinas
Kesehatan, yakni mensinergikan PKH dengan program kesehatan gratis (Jamkesda),
peningkatan kualitas kesehatan (gizi dan vitamin bagi anak peserta PKH),
mengontrol tumbuh kembang kesehatan balita dan ibu hamil peserta PKH, serta
membantu memperlancar kegiatan verifikasi komitmen komponen kesehatan.
C. Tugas dan Tanggung
Jawab Pendamping, Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan
PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait layanan kesehatan, layanan
pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi KPM PKH. Untuk pemenuhan kewajiban
tersebut pelaksana PKH harus memastikan KPM terdaftar dan hadir pada layanan
kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Tujuannnya agar dapat memantau
tingkat kehadiran anggota KPM PKH pada fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan
Sosial secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan, pendidikan dan Sosial.
Dalam Hal Verifikasi Tugas Pendamping dalam Hal Verifikasi Komitmen
Peserta KPM adalah Mengunjungi Fasdik maupun Faskes untuk melakukan pengecekan
dan pengisian formulir verifikasi, Meminta cap dan tanda tangan untuk
dibubuhkan di formulir verifikasi baik pendidikan maupun kesehatan,
Mengumpulkan formulir tersebut ke operator Kabupaten/Kota
Tugas Pelayanan Kesehatan adalah Memberikan pelayanan kesehatan bagi
peserta PKH (Ibu Hamil/Nifas, Balita) sesuai protokol kesehatan, Bersama
Pendamping PKH memotivasi peserta PKH untuk memenuhi protokol kesehatan serta
membahas dan menyelesaikan masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan, Memberikan
data kehadiran peserta PKH di Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Posyandu dsb)
kepada Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi kesehatan, Pemberi
layanan kesehatan menandatangani keabsahan formulir verifikasi kesehatan yang
diisi oleh Pendamping PKH
Tugas Pelayanan Pendidikan adalah Memberikan pelayanan pendidikan bagi
anak peserta PKH (SD, SMP sederajat dan kesetaraan), Bersama Pendamping PKH
memotivasi peserta PKH agar anak-anaknya memenuhi ketentuan pendidikan serta
membahas dan menyelesaikan masalah dalam pelayanan Pendidikan, Memberikan data
kehadiran anak peserta PKH di sekolah (formal, informal, non formal) kepada
Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi Pendidikan, Pemberi layanan
pendidikan menandatangani keabsahan formulir verifikasi pendidikan yang diisi
oleh Pendamping PKH.
D. Sumber Awal Data
Komponen PKH.
Data ART (Anggota Rumah Tangga) yang menjadi Bagian terpenting pada KPM
merupakan data Pokok yang harus di Verifikasi dan Validasi untuk mengetahui
Keakuratan dan Validnya data yang di input pada SIM PKH. Data ART yang masuk
Komponen berupa Ibu Hamil, Anak Balita, Apras, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA,
Lansia dan Disabilitas adalah inti dari data yang wajib di verifikasi dan
validasi tingkat Kebenarannya. Untuk memverifikasi dan Validasi data tersebut
dibutuhkan Tingkat Ketelitian dalam penginputan data serta kerjasama dalam
memverifikasi data di Satuan Faskes atau Fasdik terkait Kebenaran dan
Kesesuaian Data Tersebut.
Data
FASDIK dan FASKES Anggota KPM bersumber dari informasi yang disampaikan oleh
Pengurus KPM yang kemudian dinput oleh Pendamping. Data FASDIK yang diinput
berupa Nama Sekolah, Alamat, Nama&NIP Kepala Sekolah, Jejang Pendidikan,
Kelas, NISN dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Adapun data FASKES yang di input
adalah berupa Nama Faskes, Alamat, Nama&NIP Kepala Puskesmas/Posyandu.
E. Tahap dalam Verifikasi
Dalam
Hal Verifikasi 2 Tahap yang Perlu dilakukan oleh Pendamping di fasilitas
Kesehatan, Pendidikan dan Sosial:
1. Verifikasi Kebenaran Data Peserta
Data yang telah dinput akan diverifikasi tingkat pertama pada fasilitas
Kesehatan, Pendidikan dan Sosial yang dimaksud yaitu Terdaftar (Enrollment) serta kebenaran dan
kevalidan data yang telah disampaikan oleh Pengurus KPM.
Setelah dilakukannya Verifikasi data Pendamping melakukan perbaikan jika
terdapat kekeliruan/kesalahan data atas informasi yang telah disampaikan oleh
Pengurus KPM dan dilanjutkan untuk pengupdatetan pada SIM PKH.
2. Verifikasi Kehadiran Peserta Didik
Setelah Data Komponen Peserta PKH pada fasilitas Kesehatan, Pendidikan
dan Sosial telah sesuai selanjutnya yang harus dilakukan Pendamping adalah
memverifikasi Kehadiran Peserta dengan membawa data anggota KPM PKH (ibu
hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun) ke fasilitas kesehatan terdekat, membawa daftar
siswa anggota KPM PKH yang terdaftar di masing-masing sekolah, mencetak data
disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas anggota KPM PKH.
Verifikasi Kehadiran dilaksanakan setiap bulan, kecuali komponen
kesejahteraan sosial verifikasi dilakukan minimal setahun sekali.
F. Mekanisme Verifikasi
Hasil Verifikasi akan menjadi dasar apakah KPM PKH akan mendapatkan
bantuan atau ditangguhkan dalam satu tahap penyaluran Semula. Apabila seluruh
anggota keluarga KPM PKH Tidak Memenuhi Komitmen, maka bantuan akan ditunda
atau ditangguhkan. Verifikasi harus selesai dimasukkan ke dalam SIM PKH sebulan
sebelum masa penyaluran pada tahap berjalan.
Apabila sampai 3 (tiga) tahap berturut-turut tidak komitmen, maka
kepesertaan PKH akan dihentikan dan bantuan akan tidak dapat diberikan pada
masa penangguhan. System tanggung renteng tetap berlaku untuk komitmen
verifikasi
G. Kebutuhan data untuk
Verifikasi
Berikut adalah Kebutuhan Data yang dalam Verifikasi.
1. Isian Master Layanan Pendidikan :
·
Nama Sekolah
·
Naungan :
Kemenag/Kemendikbud)
·
Jenis Fasdik
(Negeri/Swasta)
·
Tipe Sekolah:
ü Kemendikbud : (Reguler/Khusus/Paket)
ü Kemenag : Madrasah/Pesantren)
·
Alamat Sekolah
·
Nama Pimpinan
2. Isian Master Layanan Kesehatan :
·
Nama Layanan Kesehatan
·
Alamat
·
Jenis Layanan Kesehatan
:
RumahSakit/Puskesmas/Pustu/Pusling/Posyandu/Polindes/Bidan/Mantri/Klinik/Lainnya
·
Nama Pimpinan
3. Isian untuk Peserta Layanan Pendidikan :
·
Nama Peserta
·
Nama Layanan Pendidikan
·
Jenjang Pendidikan:
ü Kemendikbud : SD/SMP/SMA
ü Kemenag : MI/MTs/MA
·
Kelas
·
NISN
4. Isian untuk Peserta Layanan Kesehatan
·
Nama Peserta
·
Nama Layanan Pendidikan
·
Nama Pimpinan
·
Nama Peserta didik
·
Nama Peserta
·
Nama Layanan Kesehatan
·
Khusus Ibu Hamil : Umur
Kandungan (dalam minggu)
·
KIS (Kartu Indonesia
Sehat)
H. Kebutuhan Validasi data
antar Instansi dalam Rangka Verifikasi Komitmen.
Untuk menjamin keakuratan dan validasi data, maka dibutuhkan kerjasama
antar instansi terutama untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
1. Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kemeterian Agama Kabupaten Maluku Tengah
a. Daftar Lengkap Sekolah yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama Kabupaten
b. Daftar NISN Peserta Didik di Kabupaten Maluku Tengah
c. Mensosialisasikan Tugas Pelayanan Pendidikan dan pelaksanaan Verifikasi Komitmen
pada lingkup Pendidikan Masing masing yaitu :
·
Memberikan pelayanan
pendidikan bagi anak peserta PKH (SD, SMP sederajat dan kesetaraan),
·
Bersama Pendamping PKH
memotivasi peserta PKH agar anak-anaknya memenuhi ketentuan pendidikan serta
membahas dan menyelesaikan masalah dalam pelayanan Pendidikan,
·
Memberikan data
kehadiran anak peserta PKH di sekolah (formal, informal, non formal) kepada
Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi Pendidikan
·
Pemberi layanan
pendidikan menandatangani keabsahan formulir verifikasi pendidikan yang diisi
oleh Pendamping PKH.
2. Dinas Kesehatan
Kabupaten Maluku Tengah
a. Daftar Lengkap Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Posyandu
yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah
b. Mensosialisasikan Tugas Pelayanan Kesehatan dan pelaksanaan Verifikasi
Komitmen pada lingkup Pendidikan Masing masing yaitu :
·
Memberikan pelayanan
kesehatan bagi peserta PKH (Ibu Hamil/Nifas, Balita) sesuai protokol kesehatan,
·
Bersama Pendamping PKH
memotivasi peserta PKH untuk memenuhi protokol kesehatan serta membahas dan
menyelesaikan masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan,
·
Memberikan data
kehadiran peserta PKH di Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Posyandu dsb) kepada
Pendamping PKH untuk pengisian formulir verifikasi kesehatan
·
Pemberi layanan
kesehatan menandatangani keabsahan formulir verifikasi kesehatan yang diisi
oleh Pendamping PKH
I. Penutup
Kesuksesan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH)
di kabupaten/Kota sangat ditentukan pada Koordinasi instansi terkait seperti Badan Perencanaan
dan Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota,
Dinas Sosia Kabupaten/Kota,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota
serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sosialisasi terkait Pelaksanaan Program Keluarga
Harapan (PKH) di kabupaten/Kota harus dilakukan di Semua Tingkat Layanan
Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Agar Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
masing-masing Pendamping PKH, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan
Sosial dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuan yang diinginkan.
Dengan Kondisi Geografis Maluku Tengah yang masuk pada
kategori PKH Akses maka sudah menjadi Kewajiban Tim Koordinasi
Teknis PKH Daerah Kabupaten Maluku Tengah yaitu Badan Perencanaan
dan Pembangunan
Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Sosial
Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk memfasilitasi kenaikan dana sharing dari APBD
untuk PKH di Kabupaten Maluku Tengah
Semoga Tulisan ini dapat dijadikan sebagai masukan pada
Rapat Koordinasi PKH Kabupaten Maluku Tengah untuk mensukseskan pelaksanaan
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Tulehu, 19 Desember 2018
PDP Akses Maluku Tengah
Haris Kolengsusu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar